JAKARTA – Total anggaran program bantuan Rp.600 ribu yang mencapai Rp.37.870.345.011.000 atau Rp.37,8 triliun ternyata mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati.
Sebab menurutnya, seharusnya berdasarkan hitungan, anggaran yang dibutuhkan Rp.37.740.556.800.000 atau Rp.37,7 triliun. Dimana Bantuan Rp.600 ribu ini diberikan selama 4 bulan dengan total per penerima Rp.2,4 juta. Dan jumlah penerima ada 15.725.232 pekerja.
Dari angka tersebut, jelasnya, yakni 15.725.232 x 2.400.000 sehingga total anggarannya hanya Rp.37,7 triliun. Artinya ada kelebihan Rp.129.788.211.000 atau Rp.129 miliar.
“Saya hitung tadi ada selisih Rp.129.788.211.000 yang tidak bertuan atau tidak dijelaskan dalam presentasi ini. Seperti itu,” kata Mufidayati dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, baru-baru ini.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Agus Susanto.
“Jadi saya ingin bertanya, kenapa kok angka ini, kan bukan angka sekedar angka, tapi ini adalah instrumen ideologis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan diharapkan akan mampu menghadirkan kesejahteraan. Apalagi sekarang masalahnya masa pandemi, semua orang berhak untuk mendapatkan perhatian, bantuan, jangkauan dari pemerintah,” sambung Mufidayati.
Menanggapi hal itu, Menaker, Ida Fauziyah pun memberikan penjelasan. Dikatakannya, pada intinya pihaknya tidak menyelewengkan anggaran. Diterangkannya bahwa ada dana Rp.128 miliar yang disiapkan untuk biaya transfer bantuan Rp.600 ribu jika rekening penerima berbeda dengan bank penyalur, dalam hal ini bank BUMN (Himbara).
“Ada dana yang diperlukan Rp.128 miliar, ini adalah untuk biaya transfer antar bank jika rekening penerima bukan bank Himbara. Jadi kan memang kami tidak mensyaratkan rekening penerima program itu Himbara, mereka silakan saja banknya. Karena kalau kita persyaratan itu nanti mungkin bisa lebih lama lagi buka akun (bank) baru. Kami mencadangkan, jika memang banknya tidak ada kesamaan maka ada biaya transfer,” jelasnya.
Ida pun memastikan jika dana tersebut tidak terpakai maka akan dikembalikan ke negara. Dan pihaknya juga tak bisa mengutak-atik dana tesebut.
“Ini kan menghitung kepada sejumlah calon penerima. Jika kemudian ternyata ada kesesuaian yang banyak dengan bank penerima, uangnya di mana? uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi sama sekali uang itu tidak akan tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kementerian ketenagakerjaan,” paparnya.
Selain itu, Ida juga mengatakan bahwa pihaknya sebagai fasilitator bantuan Rp.600 ribu juga mendapatkan anggaran sekitar Rp.1 miliar sehingga terkesan ada kelebihan anggaran untuk program tersebut.
“Kami diberikan biaya supporting, persiapan, perencanaan, pelaporan dan kegiatan sekitar Rp.1 miliar,” tambah Ida. (dtc)