Anggota DPR RI Anggap Putusan PTDH Ferdy Sambo Wajar

JELAJAHNEWS.ID – Keputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo merupakan hal yang wajar.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ketika dihubungi, Jumat (26/8/2022).

“Putusan PTDH dalam sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan. Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana,” ujar Arsul dilansir dari tempo.co.

Menurutnya sidang kode etik ini sekaligus menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menuntaskan pengusutan kasus ini. Mengenai keputusan Sambo mengajukan banding atas keputusan PTDH, Arsul menyebut hal itu merupakan hak Sambo

Kamis (25/8/2022), Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP. Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” kata Dedi.(tmp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *