JELAJAHNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap soal sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan kepada anggota DPR RI, Effendi Simbolon apabila memang terbukti melakukan pelanggaran etik buntut dari ucapannya TNI mirip gerombolan.
Anggota MKD DPR RI Maman Imanul Haq menyampaikan sanksi maksimal yang bisa dilakukan seperti diterbitkannya rekomendasi Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Effendi Simbolon. Menurutnya, sanksi seperti ini pernah dilakukan MKD sebelumnya.
“Kita merekomendasikan kepada partai di mana seseorang berada, akhirnya ada yang dulu di PAW dari rekomendasi MKD ini, tapi dilihat dari perkembangan hari ini,” kata Maman Imanul Haq dilansir dari sindonews.com, Kamis (15/9/2022).
Legislator PKB itu menyampaikan maksud daripada perkembangan yang akan dilihat itu tak terlepas dari permohonan maaf yang telah disampaikan Effendi.
Namun begitu, para pihak baik atas nama perorangan, LSM maupun ormas yang melaporkan Effendi Simbolon ke MKD hari ini turut meminta Effendi memohon maaf secara menyeluruh.
“Menurut saya apa yang dilakukan teman-teman ini betul-betul hanya meminta permohonan maaf tak hanya ke TNI tapi juga ke ormas karena dua kekuatan penting itulah yang menjaga Indonesia dan Kebhinekaan,” katanya. (JN/r)