JAKARTA – Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan. Saat bertemu ambulans yang sedang membawa pasien, maka pengendara lain harus memberi jalan kepada kendaraan tersebut.
Sebagaimana hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setidaknya, ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Dimana ambulans berada di posisi urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
“Dalam kondisi ini (membawa pasien), petugas ambulans dilindungi hukum, dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya, presiden saja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara saja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien,” kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
Dalam pasal 134, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, diantaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah,” kata Jusri.
Sebab, sambungnya, mobil Presiden termasuk dalam kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dimana kendaraan pimpinan Lembaga Negara tersebut berada di urutan keempat, masih di bawah ambulans dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
“Itu mereka lebih ditempatkan di depan. Kita harus minggir, harus memberikan prioritas kepada mereka segera. Seperti di negara-negara maju minggir semuanya. Bahkan dalam konteks kendaraan saja, tamu negara atau mobil RI 1/RI 2 pun harus memberikan prioritas kepada mereka, termasuk para pengawalnya. Karena skala prioritasnya mereka di bawah,” sebut Jusri.
Maka dari itu, saat ada ambulans membawa pasien, kendaraan Presiden pun harus mengalah. Jadi seharusnya pengguna kendaraan pribadi segera memberi jalan kepadanya yang membutuhkan waktu cepat sampai ke rumah sakit untuk menyelamatkan nyawa seseorang. (dtc)