JELAJAHNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengakui bahwa banyak sekali yang berambisi ingin mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga ingin menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Oleh karenanya pola pikir seperti itu harus segera diubah.
Menurut Sekda, oknum tersebut bukan berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar menjadi lebih baik lagi. Namun, justru membuat kondisi pendidikan tidak bagus.
“Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik,” Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).
Peran Kepsek, kata Wiriya, sangat penting untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran.
Untuk itu, tambah Wiriya, dirinya meminta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.
“Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan, bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.
“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Nunuk.
Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.
Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah,” tandasnya.(jns)