SUMUT – Dengan alasan yang tak jelas, Siti Maimunah alias Nek Munah (75) warga Lorong Bahagia Belawan, ditolak saat akan membuat surat keterangan tanah (SKT) di kantor Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Selasa (31/3/2020).
Saat akan membuat SKT di lahan peninggalan orangtuanya di kantor desa, Nek Munah tak digubris, bahkan para perangkat desa seakan merasa acuh tak acuh.
Karena merasa bingung Nek Munah kembali bertanya kepada petugas penerima tamu yang berada di kantor desa. Dan kembali dirinya diarahkan untuk menunggu Kasi Pertanahan Desa Lama.
Informasi yang diterima dari Desa Lama, Nek Munah bersama 7 ahli waris lainnya memiliki sebidang tanah dengan ukuran kurang lebih 6000 M2 di Dusun 1 Desa Lama peninggalan orangtua mereka, Halimatun Sa’diah.
Terpisah, sementara pada tahun 1977 ada surat keterangan jual beli sebidang tanah yang terletak di Dusun 1, Desa Lama. Dalam isi surat tersebut Halimatun Sa’diah mengaku telah menjual tanah tersebut kepada Safinah dengan luas kurang lebih 6000 meter bujur sangkar (M2) dengan harga Rp 60 ribu.
Padahal menurut keterangan Siti Maimunah dan 7 ahli waris, dahulu kala Halimatun Sa’diah kepada ahli waris sempat berpesan, “Tanah ini ditunggu jangan dijual, anak cucuku banyak,” kata Nek Munah.
Tidak diterimanya Nek Munah bersama ketujuh ahli waris perkawinan Halimatun Sa’diah dan Muhammad Sa’i di kantor Desa Lama,diduga kuat kalau kalau pembuatan SKT lahan Halimatun Sa’diah itu telah direkayasa pihak desa.(Rafli)