BELAWAN– Gudang minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang berada dijalan pelabuhan Belawan,sampai detik ini masih berjalan dengan mulus.
Tak heran jika gudang penampungan CPO yang terletak tidak jauh dari markas Polres Pelabuhan Belawan, menimbulkan dugaan bahwa para oknum aparat yang berada di Polres Belawan seakan- akan tidak peka terhadap praktek usaha ilegal yang sudah berjalan cukup lama
Padahal kegiatan praktek CPO sudah jelas merupakan pidana murni yang telah diatur dalam pasal 317 KUHP tentang penggelapan. Bahkan praktek kencing CPO juga merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara, karena sindikat distributor CPO ilegal tidak membayar pajak dan biaya retribusi lainnya.
Dari pantauan awak media pers jelajahnews.id dilokasi,selasa (29/04/2020) masih terlihat jelas beberapa truk tangki bermuatan minyak mentah kelapa sawit(CPO), yang berada disekitar area gudang tersebut sedang menurunkan muatannya yang berisi CPO, tanpa merasa takut ketahuan pihak perusahaan dan aparat hukum. Diduga CPO yang dicuri tersebut akan dijual kembali kepada pihak lain.
Menurut pengakuan salah seorang warga yang enggan namanya diketahui. “Tidak tahu pasti apa yang menjadi alasan mengapa kegiatan ilegal tersebut tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum,padahal kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang jelas bisa dijerat hukum,” ujarnya.
Disebutkan ,dalam hal kencing CPO tetap sulit untuk mengungkap perkara tersebut, karena membutuhkan laporan dari pihak-pihak yang dirugikan,mungkin saja hal ini yang menjadi alasan mengapa praktek tersebut masih berjalan lancar,karena belum ada pihak yang terkait CPO(Perusahaan) yang melaporkan kerugian akibat praktek distribusi CPO ilegal tersebut
“Kita semua berharap perusahaan CPO dan pemerintah daerah harus menanggapi persoalan ini,dengan menepatkan orang untuk mensurvei dan mendata setiap truk CPO yang mendistribusikan komoditas itu,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan Akbp Dayan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapannya.(Rafli)