JELAJAHNEWS.ID – Validasi data kependudukan dianggap menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sudarto Arief Trinugroho pada pembukaan rapat fasilitasi terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam rangka validasi data kependudukan Provinsi Sumut di Grand City Hall Hotel, Jalan Balai Kota Nomor 1 Medan, Kamis (6/10/2022).
Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bukan dari lembaga lain.
Untuk mendukung administrasi kependudukan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berkewajiban dan memiliki tanggung jawab ikut serta menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Antara lain, melalui kewenangan Gubernur dengan melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemberian bimbingan supervisi, serta konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumut diminta untuk bisa berperan aktif melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan. Terutama terkait masalah data ganda, data anomali dan data kematian, serta menuntaskan perekaman KTP dengan sistem jemput bola.
“Saya minta segera tuntaskan permasalahan data kependudukan, agar pemutakhiran data kependudukan di Sumut bisa tercapai dan sebagai dukungan kita dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Melalui rapat ini, juga diharapkan, para peserta dapat berbagi pengalaman dan memberikan solusi bersama dalam menyelesaikan permasalahan data kependudukan di Sumut. Kepada narasumber juga diharapkan bisa memberikan pemahaman dan masukan, terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam rangka validasi data, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut.
Sementara Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Tavipiyono melalui zoom mengatakan, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kemendagri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Tavipiyono berharap dengan terwujudnya database kependudukan yang valid, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk pembangunan database kependudukan provinsi dan kabupaten/kota. Juga dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional.(JNS)