MEDAN – Aksi damai puluhan driver online yang menamakan aksinya Forum Driver Online Sumatera Utara(FDOS) Gaspol, kembali menolak diterbitkannya peraturan PM 118 di depan gedung DPRD Sumut, Selasa(21/1/2020).
Aksi tersebut,sempat menarik perhatian pengendara jalan yang melintas,sehingga lalu lintas sedikit melambat,ketika melewati Jalan Imam Bonjol Medan.
Adapun aksi tersebut menuntut,agar peraturan PM 118 tersebut ditiadakan.Pasalnya peraturan tersebut terkesan sepihak,dan merugikan driver taksi online,belum lagi ada potongan yang dikenakan kepada driver dengan modus tidak jelas.
“Kami menolak diterbitkannya PM 118,karna merugikan driver taksi online khususnya driver individual,” ujar Boy salah satu koordinator aksi FDOS Gaspol.
Boy menambahkan,potongan 25 ribu per minggu dianggap memberatkan driver individual,belum lagi administrasi pendaftaran berkisar 300 ribuan.
“Dengan ini kami meminta,Anggota Dewan yang terhormat DPRD Sumut,menyampaikan aspirasi kami kepada pihak terkait,dan kami melawan diterbitkannya peraturan PM 118 ini,” ungkap Boy yang sehari- hari sebagai driver online.
Ketika awak media coba konfirmasi Saddam selaku pihak management Grab yang beralamat di CBD Polonia,beliau tidak merespon melalui pesan singkat Whats’up.(Red/FP)