JELAJAHNEWS.ID – Polemik akses Jalan rumah warga bernama Komariah Harahap (61) di Kampung Bukit, Kota Padang Sidempuan ditembok oleh Losmen Central masuk babak baru.
Kuasa hukum kedua pihak, hari ini, Sabtu (17/9/2022) sore bertemu secara langsung. Pada tanggal 23 Agustus 2022 bernama Salimah telah menjelaskan persolan penembokan jalan kepada awak media.
Adapun kuasa hukum Losmen Central, Armin Sulaiman Lubis, Azhari M Daulay dan Zoirun Ansory Simanjuntak. Sedangkan kuasa hukum masyarakat, Saor Bangun Ritonga.
Menurut Armin Sulaiman Lubis bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan bukti akurat apakah jalan atau gang akses tersebut milik umum atau masyarakat.
Hasil dari analisa persoalan oleh kuasa hukum Losmen Central, maka akan melakukan upaya hukum karena pihaknya taat hukum.
Upaya hukum yang pertama, yaitu mengundang BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengukur ulang atas sertifikat yang sudah timbul (diterbitkan) dan surat-surat dokumen lainnya.
Kemudian kedua, apabila selesai pengukuran dan tidak ada titik temunya maka akan dilakukan pengukuran jual-beli antara kliennya dengan pihak lawan (masyarakat).
“Kita tunggu proses, baik secara pidana maupun secara hukumnya. Jadi intinya, kita lihat dulu untuk Restoratif Justice mengedepankan perdamaian untuk kedua pihak,” kata Armin Sulaiman Lubis, didampingi Azhari M Daulay dan Zoirun Ansory Simanjuntak.
Dijelaskan Armin, pertemuan hari ini berawal dari somasi atau surat teguran terhadap kuasa hukum pihak lawan. Dalam surat itu, intinya pihak kuasa hukum lawan mengundang pihaknya datang ke lokasi atau objek perkara untuk saling penyesuaian legal standing masing-masing.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Losmen Central juga bermohon kepada awak media, agar penyajian berita atas persoalan mereka supaya lebih berimbang.
“Kedepannya mohon selaku corong ataupun sebagai penyaji informasi, kedepan jangan menginformasikan berita persoalan ini secara sepihak. Dicari dulu kebenarannya biar dia nyata, terang dan seimbang,” kata Armin.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat yang jalannya ditembok, Saor Bangun Ritonga mengatakan, setelah saling bertemu pihaknya menjelaskan kepada pihak lawan, bahwa di sebelah rumah kliennya ada rumah milik orang lain. Dan orang lain itu tidak memberi akses jalan ke rumah kliennya.
Dalam pertemuan, kata Saor, ada perbedaan versi berdasarkan surat terkait tanah lokasi antara kedua belah pihak. Pihaknya pun juga telah saling tunjukkan surat terkait tanah di lokasi dengan pihak kuasa hukum lawan (Losmen Central).
Usai pertemuan, Saor berharap ada solusi yang lebih baik kepada kedua belah pihak.
“Kalau misalnya keadilan ini berjalan, saya rasa keadilannya itu ada diletakkan sesama Advokat dan keadilannya itu sesama warga Kota Padang Sidempuan,” ujar Saor.
Sebelumnya, polemik penembokan akses jalan beberapa masyarakat Kampung Bukit itu sudah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah.
Namun hingga saat ini, antara kedua belah pihak, baik itu pemilik Losmen Central maupun beberapa masyarakat yang merasa akses jalan ke rumahnya ditembok belum menemukan titik temu. (JN-Irul)