P.SIDIMPUAN – Akhirnya tersangka Pengelola Dana BOK Puskesmas Kota Padangsidimpuan (PSP), berinisial SML ditahan Kejaksaan Padangsidimpuan. Sedangkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sadabuan berinisial FSH mangkir di panggil Kejaksaan diduga sakit.
Kepala Kejaksaan (Kejari) PSP Hendry Silitonga SH MH mengatakan tersangka Pengelola Dana BOK Puskesmas Kota Padangsidimpuan (PSP), berinisial SML ditahan petugas.
“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik tersangka MSL hari ini ditahan,” ujar Hendry, Kamis (3/6/2021) siang.
Tersangka SML, sambung Hendry, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Padangsidimpuan dengan waktu penahanan 20 hari kedepan.
“Terhitung mulai hari ini Kamis (3/6/2021) sampai Selasa (22/6/2021) tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan No. 01 L: .15/FD/1./06/2021 tanggal 3 juni 2021,” kata Hendry.
Sementara tersangka Kepala Puskesmas Sadabuan berinisial FSH, menurut Hendry, tidak dapat hadir karena sakit dengan surat kesehatan dokter melalui penasehat hukumnya.
“Karena itu sesuai dengan perundangan berlaku, surat pemanggilan ketiga akan dilakukan, karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang jelas kepada penyidik,” terang Hendry.
Menurut keterangan Kasi Pidsus Yuni Hariaman SH.MHum menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula adanya penerimaan Dana sebesar Rp 660 Juta di Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota PSP Tahun 2020.
Dana sebesar Rp 136 Juta digunakan sebagai belanja perjalanan dinas dalam daerah.
“Selanjutnya tersangka SML bersama – sama dengan FSH menerbitkan surat perintah tugas kepada petugas kesehatan, dan membuat laporan perjalanan dinas dengan memalsukan tanda tangan para petugas kesehatan tanpa sepengetahuan petugas kesehatan Puskesmas Sadabuan,” lanjut kasi Pidsus.
Lalu, kata Yuni, tersangka membayarkan dana perjalanan dinas, pencegahaan, dan penanganan covid-19 kepada para petugas kesehatan tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang, selanjutnya FSH dan MSL membuat pertanggung jawaban fiktif dan menyerahkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan DPPA yang telah di tentukan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka secara bersama-sama melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No 86, dan petunjuk teknis dana Non Fisik di bidang kesehatan tahun 2019, kemudian melanggar UU No 1 tahun 2004 tentang Bendahara Negara sehingga negara dirugikan dengan hasil sementara sebesar Rp 142.127.000.
“Terhadap tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 8 UUD RI No 31 tahun 199 tentang pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun, sehingga tim penyidik menyimpulkan penahanan Rutan,” ucapnya.(Irul Daulay)