JELAJAHNEWS.ID – Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri. Usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menyebutkan Majelis telah memutuskan sanksi bagi AKBP Achiruddin.
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” tambahnya.
Disebutkan sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi, dan tampak mengenakan topi serta masker.
Achiruddin sempat berharap keadilan dapat diperolehnya saat menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB.
Achiruddin turut dikawal oleh petugas Provost. Awalnya, Achiruddin tidak mau berkomentar banyak soal kasus tersebut, dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan ‘terima kasih’.
Namun, setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Achiruddin pun berkomentar sedikit. Dia berharap keadilan tetap berjalan dalam kasus itu.
“Semoga keadilan berjalan, makasih ya,” ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.
Setelah itu, dia juga menyampaikan agar kasus tersebut cukup hanya dirasakannya sendiri saja. “Cukup ku rasakan sendiri,” pungkasnya.(**)