MEDAN – Ada beberapa perubahan terkait defenisi operasional dalam penanganan covid-19, seperti defenisi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discard, selesai isolasi, dan kematian.
Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 13 Juli 2020. Pedoman inipun disosialisasikan oleh Relawan Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Putri Mentari Sitanggang saat melakukan konferensi video secara live dari Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubsu, baru-baru ini.
Kasus suspek, sesuai dengan pedoman didefenisikan sebagai seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut, yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum gejala timbul memiliki riwayat perjalan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang memiliki transmisi lokal.
“Kemudian, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19. Lalu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sehingga, istilah PDP saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek,” terang Putri.
Istilah selanjutnya, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dunia dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Sedangkan kasus konfirmasi ialah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
“Defenisi berikutnya kontak erat yakni orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 termasuk di antaranya kontak tatap muka dan sentuhan fisik. Dan pelaku perjalanan dimaksudkan pada orang yang melakukan perjalan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Discard yakni seseorang dengan status kontak erat dan sudah karantina 14 hari atau seseorang berstatus suspek dengan hasil RT-PCR 2 kali negatif dua hari berturut-turut selang waktu 24 jam, ” jelas Putri.
Lebih lanjut, dalam pedoman disebutkan bahwa pasien selesai isolasi adalah apabila memenuhi salah satu syarat berikut, yakni kasus konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan diikuti RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan diikuti RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal muncul gejala dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Salah satu syarat terakhir yakni kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan diikuti RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Selanjutnya, kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable Covid-19 yang meninggal,” ucap Putri. (IP)