JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Sedianya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) terhadap para guru honorer.
Dimana penyaluran tersebut telah dilakukan sejak pekan lalu dan ditargetkan akan selesai pada akhir November 2020 ini. Dan apabila ada penerima yang mengalami kendala dalam penerimaan bantuan tersebut, maka hal itu dapat dilaporkan langsung melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh Kemendikbud.
Dihimpun dari Buku Saku BSU yang diterbitkan oleh Kemendikbud, kendala penerima BLT guru dan tenaga honorer dapat disampaikan ke Unit Layanan Terpadu di Gedung C lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Selain itu, penerima juga bisa menyampaikan pengaduan melalui panggilan 177, email pengaduan@kemendikbud.go.id, portal kemdikbud.lapor.go.id dan ult.kemdikbud.go.id.
Bantuan sebesar Rp.1,8 juta, akan diberikan Kemendikbud kepada 2 juta penerima yang dinilai telah memenuhi empat persyaratan. Dan jika sudah memenuhi persyaratan, langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah login di laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) untuk mengecek apakah guru tersebut terdata sebagai penerima.
Situs tersebut merupakan milik Kemendikbud yang digunakan untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah. Untuk membuka Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) gunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah diverifikasi dengan tiga cara.
Pertama, pastikan email yang terdaftar aktif. Kedua, tidak menggunakan email orang lain. Ketiga, atur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Berikutnya, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Selanjutnya, calon penerima menyiapkan dokumen pencairan bantuan. Rinciannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada), dan surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti. Selain itu, penerima juga harus mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen persyaratan pencairan BSU lengkap, penerima bisa mendatangi bank penyalur. Dokumen persyaratan ditunjukkan ke petugas bank penyalur yang akan memeriksa. Lebih lanjut, batas waktu pengaktifan dan pencairan BSU guru honorer adalah 30 Juni 2021. (cni)