JELAJAHNEWS.ID, SIMALUNGUN – Perjudian memang sangat merugikan bagi kalangan masyarakat dan berdampak langsung bagi perekonomian rakyat. Bahkan maraknya jenis judi di beberapa daerah, khususnya di Simalungun, baik itu judi online ataupun non online dianggap sangat meresahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
“Hal ini untuk menjaga wilayah hukum Polres Simalungun dari kegiatan yang sangat meresahkan tersebut,” ujar Kapolres.
Sebelumya Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres di Sumut untuk serius dan memprioritaskan pemberantasan perjudian dan segala tindakan kejahatan di wilayah hukum masing masing.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Simalungun kepada wartawan, Selasa (22/9/2020) di Mapolres Simalungun untuk mendalami makin maraknya postingan di media sosial mengenai perjudian online pada akhir akhir ini.
“Guna pemberantasan tindak kejahatan dan perjudian di wilayah hukumnya, Polres Simalungun sudah membuat layanan pengaduan bagi masyarakat Simalungun dengan membuat aplikasi ” Horas Paten ” yang dapat didownload melalui aplikasi Playstore,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, pada semester pertama tahun 2020 Polres Simalungun sudah berhasil mengungkap 44 kasus perjudian, dan Januari-Agustus 68 orang diantaranya 65 orang Laki laki dan 3 orang perempuan.
Selanjutnya, barang bukti berupa uang juga disita sebanyak Rp.48.500.000, 58 unit telepon genggam 8 unit kendaraan bermotor 6 unit laptop 16 unit mesin judi tembak ikan dan 25 mesin jackpot turut diamankan.
Kapores juga meminta dan berharap supaya masyarakat juga ikut berperan dan berpartisipasi untuk mendukung penuh komitmen pihak kepolisian dalam mencegah maraknya perjudian dan tindak kejahatan di wilayah Simalungun ini.
“Apabila masyarakat mengetahui informasi tindakan tersebut tolong langsung dilaporkan ke petugas setempat,” tutup Kapolres.( Ian)