MEDAN – Maraknya pendirian bangunan melanggar aturan di kota Medan dinilai telah merusak estetika kota. Parahnya, selain merusak tatanan kota, bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu disinyalir mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor retribusi SIMB hingga mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Penilaian itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor (foto) kepada wartawan, Rabu (17/6/2020). Menurutnya, kebocoran PAD itu harus segera diselamatkan mengingat potensi yang sangat besar menambah kas daerah.
“Potensi PAD dari sektor SIMB sangat besar maka perlu penegakan aturan sehingga pengembang atau pemilik bangunan bersedia memenuhi kewajibannya. Untuk itu perlu pengawasan maksimal dari instansi terkait,” tegas Antonius asal politisi NasDem itu.
Ditambahkan Anton sapaan akrab Antonius Tumanggor, penegakan aturan harus diimbangi dengan pelayanan prima soal urusan izin. Sehingga, pemilik bangunan maupun pengembang dapat paham dan marasa terbantu karena birokrasi tidak berbelit belit. “Saya yakin jika birokrasi pengurusan SIMB dipermudah maka pengembang tidak keberatan mengurus izinnya,” papar Anton.
Sebab, terang Antonius, jika seseorang mendirikan bangunan dengan mengurus izin dan tidak hampir sama saja jumlah biaya yang dikeluarkan. “Karena bila tidak ada izin ada saja oknum yang mengaku dari instansi tertentu dan bersedia memback up tetapi harus ada upeti. Hal seperti itu tidak rahasia lagi,” ujar Antonius.
Pernyataan Antonius dengan mensinyalir kebocoran PAD hingga miliaran rupiah cukup beralasan. Sebab, kata Dia setelah duduk anggota dewan ditempatkan di komisi IV sangat banyak menemukan bangunan yang menyimpang bahkan tanpa izin.
“Saat ini cukup banyak bangunan gedung dan ruko yang tidak memenuhi aturan. Jika hal itu mentaati aturan maka PAD Pemko Medan pasti bertambah,” urainya.
Seiring dengan itu, maka Antonius Tumanggor mendorong teman temannya di DPRD Medan agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) SIMB. “Tujuannya untuk memaksimalkan PAD dan tidak merusak estetika kota,” jelasnya.
Ditambahkan Antonius, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan ditekankan supaya melakukan kordinasi maksimal masalah pengurusan SIMB hingga penindakan. Seperti Dinas PKP2R, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Camat, Lurah hingga Kepling. (Is)