Status DPO Berakhir, Polda Sumut Boyong Mantan Bupati Batu Bara

JELAJAHNEWS.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya meringkus mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir dalam sangkaan suap seleksi penerimaan PPPK Batubara TA 2023/2024. Zahir diamankan dari rumahnya di Kecamatan Lima Puluh, Selasa  (3/9/2024) subuh.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut, Rabu (4/9/2024). “Iya, betul dan mungkin ditahan,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya penyidik Polda Sumut kemungkinan menahan mantan Bupati Batubara itu. “Kemungkinan seperti itu,” sebutnya.

Diketahui, mantan Bupati Batubara itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi selesai penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) TA 2023/2024 saat menjabat Bupati.

Penetapan tersangka sejak 29 Juni 2024 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapati dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHPidana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Zahir merupakan tersangka keenam. Dimana setelah penetapan tersangka itu, penyidik memanggil Zahir untuk diperiksa namun mangkir, hingga penyidik menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selain Zahir, Polda Sumut sebelumnya sudah melakukan penahanan dan telah melimpahkan 5 tersangka lainnya dalam kasus tersebut ke Kejatisu.

Kelima tersangka itu yakni, Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH, Kepala BKPSDM, MD, Seketaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan inisial RZ, dan seorang wiraswasta berinisial F.

Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Batubara mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan menerima hadiah dalam seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara.

Para tersangka dijerat pasal 12 huruf E atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Kelima tersangka ditahan mulai 23 Juli sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebagaimana diketahui, Zahir sempat memprapidkan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/ PN Mdn.

Adapun alasan Zahir memprapid Polri karena dijadikan sebagai tersangka, namun prapidnya kandas. Saat memprapid Polri, status Zahir adalah DPO (Daftar Pencarian Orang).

Adapun prapid Zahir ditolak hakim karena pemohon (Zahir) tidak pernah menghadiri sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Dengan alasan dirinya tidak berani menghadiri sidang diduga takut ditangkap karena berstatus DPO.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *