MEDAN – Kapolda Sumatera Utara,Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus 35 Kg Sabu, dengan tersangka ditembak mati, di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (2/6/2020).
Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan(Satresnarkoba), menembak tersangka mati Doddy Sitorus (40) warga Tanjungbalai. Pelaku terpaksa ditembak polisi yang hendak menangkapnya saat hendak bertransaksi 30 kg di pelabuhan Tanjungbalai.
“Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dengan menggunakan celurit sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas,” ujar Martuani.
Kapolda mengungkapkan total jumlah narkoba yang berhasil diungkap oleh personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan yakni seberat 35 kg.
Dengan rincian, 5 kg disita dalam penangkapan terhadap Ilham warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun II, Kelurahan Kepayang Timur Asahan pada Kamis 21 Mei 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap 30 kg sabu di Tanjung Balai.
“Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini jenazah pelaku (Doddy) masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan Ilham menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan pemberkasan kasus. Ia dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati.(Jai)