JELAJAHNEWS.ID – Seorang warga Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara harus menelan “pil pahit” alias kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes Medan.
Betapa tidak, Radius Ginting berusia 55 tahun ini sangat kecewa lantaran kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya semakin “gelap gulita” penanganannya di Polrestabes Medan.
Kasus yang dilaporkan Radius Ginting ke Polrestabes Medan sudah berjalan 2 tahun, tepatnya tahun 2020 lalu. Laporan itu terbukti dengan nomor polisi: LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan.
Kasus tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pada Pasal 266 atau Pasal 378 KUHPidana makin “tak jelas” penanganannya sampai saat ini.
“Laporan saya dari bulan Mei tahun 2020 hingga saat ini tak kunjung ada kepastian hukumnya, dari pihak penyidik mengatakan bahwa berkas sudah dua kali berkas saya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ungkap Radius Ginting, Rabu (30/11/2022).
Radius Ginting pun makin bingung entah berapa tahun lagi dirinya harus menanti kepastian hukum tersebut. “Saya ini sudah tua, apakah saya harus menunggu mati dulu baru selesai kasusku ini,” ujarnya mengeluh yang dibayang-bayangi kebinguangan.
Kata penyidik kepada Radius Ginting menyebut bahwa Kejaksaan menganggap laporan dirinya tidak jelas, karenanya hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait kasus yang menimpanya.
“Setahun lebih laporan saya tanpa kepastian hukum. Saya sebagai pelapor cukup kecewa dan keberatan. Mohon atensi bapak Kapolda Sumut dan bapak Kajati Sumut hingga bapak Jaksa Agung RI memperhatikan kinerja jajarannya,” harapnya penuh pesimis.
Tidak hanya itu, Radius Ginting selaku korban sangat mengkhawatirkan adanya dugaan permainan praktek-praktek mafia hukum terhadap kasus yang dialaminya.
Sebab, Radius Ginting menilai bahwa kinerja aparat penegakan hukum di Sumatera Utara belum mencerminkan azas pelayanan prima dan berkeadilan kepada masyarakat seperti dirinya.
“Apalagi sejak status terlapor Immanuel Sembiring dan Jonathan Mulianta Sitepu ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ditahan, ada apa dengan penyidik?. Kejadian ini menunjukkan mahalnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya heran.
Ia juga mengaku kecewa terhadap kinerja Kejari Medan yang terkesan memperlambat kasus yang dialaminya.
“Saya berharap agar pihak Kejaksaan yakni Kejari Medan, Kejati Sumut dan Kejagung dapat memperhatikan laporan saya agar dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kasi Pidum Faisol ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022) soal perkembangan kasus tersebut mengaku pihaknya akan segera mempelajari kembali berkasnya dalam waktu tujuh hari kerja.
“Kemarin berkas belum lengkap, namun kita akan kembali mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau belum. Apabila nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap kita akan memproses sesuai hukum berlaku,” katanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika dikonfirmasi di waktu bersamaan belum memberikan jawaban terhadap tindak lanjut kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Radius Ginting membeli sebidang tanah milik Immanuel Sembiring sekitar 431 M² terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berjalan mulus.
Kemudian dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean, Immanuel Sembiring memberi izin dan kuasa untuk mendirikan 2 unit bangunan rumah toko (ruko) bertingkat dan seluruh biaya ditanggung oleh Radius Ginting.
Sisa tanah berukuran 9 x 24 atau seluas 216 M² menjadi hak milik Radius Ginting sesuai kesepakatan para pihak sebelumnya. Selain menanggung biaya pembangunan 2 unit ruko, Radius Ginting juga menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500.000.000 kepada Immanuel Sembiring.
Immanuel Sembiring membeli tanah seluas 431 M² milik Jonathan Mulianta Sitepu sebagaimana surat keterangan tanah (SKT) Nomor:594/847/SKT-BR/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean.
Kemudian, Jonathan Mulianta Sitepu pemilik dan ahli waris dari almarhum Nomon Sitepu atas surat penyerahan hak atau ganti kerugian antara Bon Tarigan kepada Nomon Sitepu pada tahun 1971 diketahui Penghulu Kampung Titi Rantai, TB Barus, dikuatkan surat pernyataan ahli waris Nomon Sitepu, No.Reg.400/1042/X/BR/X/2018 yang ditandatangani Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis.
Namun belakangan, dalam proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM), BPN Kota Medan justru mengeluarkan surat penolakan penerbitan SHM atas permintaan oknum Lurah.
Ironisnya, tanah milik Immanuel Sembiring seluas 215 M² yang dibangun Radius Ginting dua unit ruko yang dijual kepada Budianto Sembiring justru BPN Kota Medan menerbitkan SHM dan Lurah juga turut menandatangani berkas permohonannya.
Menurut Radius Ginting, alasan surat blokir atas laporan polisi (LP) Jonathan M Sitepu ke Polrestabes dengan melampirkan SP2HP, terlapor Immanuel Sembiring, meski Immanuel Sembiring sendiri tidak pernah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Medan.
“Anehnya, apa bisa jika sudah kuasa jual minta surat ahli waris sementara lahan sudah terjual. Disinilah persoalannya hingga tetap
P-19 baik limpahan pertama dan kedua sudah dipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” pungkasnya. (JN-BTM).