JELAJAHNEWS.ID – Polres Tapanuli Selatan kembali mengamankan seorang tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas IIB Sipirok di Desa Sidadi Kecamatan Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Atas bantuan keluarga, petugas gabungan Polres Tapanuli Selatan kembali mengamankan saudara Muhammad Ramadhan alias Madan (29) yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sipirok. Dia diamankan dikediamannya di Desa Sidadi Kecamatan Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, timnya kembali menangkap tahanan yang kabur dari Rutan Sipirok, Kamis (10/11/2022), pria bertato dilengan kanan tersebut merupakan tahanan kasus pencurian. Dimana, sebelumnya tim gabungan Polres Tapsel sudah mengamankan dua orang tahanan.
“Bertambah 1 lagi Tahanan yg sudah diamankan yakni an. Muhammad Ramadhan alias Madan, ybs dapat diamankan atas bantuan keluarga,”ujar Kapolres Tapsel melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Sebelumnya, upaya pencarian, kata Kapolres, sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk membantu petugas dan mengigatkan kepada saudara Madan untuk menyerahkan diri.
“Keluarga menghubungi petugas selanjutnya atas informasi tsb petugas melakukan penjemputan ke rumah Madan selanjutnya kita bawa kembali ke lapas sipirok bang,”tuturnya.
Hingga hari ini, total yang sudah diamankan petugas berjumlah 3 orang dan 4 orang tahanan lainnya sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Polres Tapsel berhasil mengamankan dua orang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sipirok pada Selasa (8/11/2022).
Adapun kedua napi tersebut, yakni Pian Nasution (42) warga Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, kasus narkoba.
Keduanya diamankan masih di kawasan satu Dusun Kecamatan Sipirok.
“Alhamdulillah, hari ini dua Napi tahanan Rutan Kelas llB Sipirok sudah ditangkap. Masing-masing tertangkap dalam lokasi titik yang berbeda, namun masih dalam satu wilayah Dusun yang sama,” kata Imam Zamroni kepada awak media, Selasa (8/11/2022) sore. (JN-Irul)