JELAJAHNEWS.ID – Polri resmi menahan enam orang tersangka terkait peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tragedi Kanjuruhan diketahui menewaskan total 135 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun keenam tersangka yang ditahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Kadiv Humas, tim investigasi Polri sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC yang menjadi tuan rumah dan menjamu Persebaya di lanjutan Liga 1 pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Namun dalam derby Jawa Timur tersebut, tim tuan rumah mengalami kekalahan dari tim tamu dengan skor 2-3. Akibatnya suporter tuan rumah atau Aremania tidak terima dengan hasil tersebut. Mereka lantas masuk ke lapangan usai laga berakhir sehingga terjadi kericuhan.
Kemudian terjadi bentrokan antara suporter dengan pihak kepolisian sehingga polisi kemudian melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Akibatnya, penonton yang panik kemudian berdesak-desakan berlarian ke pintu keluar stadion. Lantaran terjadi penumpukan massa, banyak penonton meninggal dunia karena sesak nafas kekurangan oksigen. (JN-HMS)