JELAJAHNEWS.ID – Sejumlah barang bukti dari berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap atau Incracht di musnahkan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, Senin (24/10/2022) siang.
Adapun berkas perkara dan barang bukti dimusnahkan diantaranya, perkara narkotika 150 kasus, barang bukti sabu 157,984 atau 1,816,56 gram. Perkara ganja kering 16 kasus, barang bukti 383,51 gram dan ekstasi 2,3 gram.
Selain itu, perkara senjata tajam 8 kasus, barang bukti 16 bilah parang dan pisau. Perkara senjata api 1 kasus, barang bukti 2 pucuk senapan angin. Perkara perjudian 8 kasus, barang bukti 5 unit mesin tembak ikan, 2 unit mesin slot scatter dan beberapa Handphone.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inchracht) serta terdakwanya juga telah divonis oleh majelis hakim,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu M.Husairi.
Turut mendampingi Kacabjari, Danramil-14/PB Pancur Batu Kapt (Arh) Henry J Nainggolan, Kapolsek Pancur Batu AKP Noorman Haryanto Hasudungan Sihite, Dirut RSU Pancur Batu Dr Sofyan, Kalapas Pancur Batu Haposan Silalahi, Camat Pancur Batu diwakili Sekcam Rudi Harmoko, Kepala Puskesmas Tuntungan dr Teti dan Jaksa serta pegawai Cabjari Pancur Batu. (JN-BTM)