Perilaku “Biadab” PT Toba Pulp Lestari Terus Dibiarkan Aparat

JELAJAHNEWS.ID – Tindakan “kebrutalan” terus dipertontonkan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada masyarakat di Kawasan Danau Toba sehingga didesak agar menghentikan aksi-aksi brutal tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia atau DPP PARKINDO kepada JELAJAHNEWS.ID lewat keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Parkindo mendesak pemerintah dan aparatur negara untuk menghentikan aksi-aksi “brutal” yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) di Kawasan Danau Toba (KDT), Sumatera Utara.

Ketua Umum DPP Parkindo, Lukman Doloksaribu menegaskan, pendekatan kekerasan terhadap masyarakat di Kawasan Danau Toba yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari bersama oknum-oknum aparat keamanan Kepolisian dan TNI, semakin menunjukkan bahwa Negara tidak hadir melindungi warga Negara yang nota bene adalah korban dari hadirnya korporasi “rakus” di Tanah Batak.

Menurut pria kelahiran Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara ini, sudah bertahun-tahun masyarakat Batak di Kawasan Danau Toba protes keras terhadap kehadiran perusahaan pengelolaan bubur kertas milik keluarga taipan Sukanto Tanoto itu di Tanah Batak.

“Yang terbaru, sedang viral lagi, seorang warga dari Parsoburan, Kabupaten Toba, dirampas tanahnya oleh pihak PT TPL. Dan lalu dikriminalisasi secara keji, dipenjarakan dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. Karena dituduh menguasai tanah milik PT TPL, padahal tanah itu adalah tanah miliknya sendiri, milik leluhurnya sudah sejak turun temurun,” tegas Lukman Doloksaribu.

Lebih anehnya, sebut Lukman, aparat keamanan seperti Polisi dan TNI, malah menjadi “jongos” PT TPL untuk mengkriminalisasi warga masyarakat setempat.

Hal itu sangat disayangkan, sebab Polisi, TNI, Jaksa, Hakim dan seluruh Aparatur Negara dan Aparatur Pemerintah harusnya melindungi dan menolong warga Negara yang mengalami tindakan ketidakadilan dari PT TPL.

“Nyatanya, malah warga masyarakat yang terus-terusan ditindas dan diperlakukan dengan berbagai bentuk kekerasan, termasuk adanya kekerasan hukum, serta pemaksaan-pemaksaan yang merampas hak-hak warga Negara,” pungkasnya.

Oleh karena itu, tegas Lukman, DPP Parkindo mendesak Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Burhanuddin, Ketua Mahkamah Agung H. M. Syarifuddin, dan para Anggota DPR yang berkenaan dengan Daerah Pemilihan Kawasan Danau Toba, untuk bersama-sama menghentikan aksi-aksi melanggar hukum yang dilakukan PT TPL bersama para oknum aparatur yang dipakai untuk menindas rakyat di Kawasan Danau Toba.

Lukman juga menyebut, Kawasan Danau Toba adalah wilayah Tanah Batak, sudah sejak suku Batak ada di Dunia ini. Bahkan, sebelum Negara Republik Indonesia ada, kawasan itu sudah merupakan Tanah Batak, yang dijaga dan dikelola secara turun temurun oleh nenek moyang orang Batak dan keturunannya.

Karena itu, lanjut Lukman, tidak ada hak dari korporasi seperti PT Toba Pulp Lestari yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) untuk menguasai tanah-tanah warga tersebut.

“Itu adalah Tanah Batak. Bukan tanah miliknya Sukanto Tanoto dan keluarganya yang mendirikan PT Toba Pulp Lestari yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU),” tegasnya.

Selain mendesak Pemerintah menghentikan tindak kekerasan dan perampasan kepada warga, DPP Parkindo turut meminta Presiden RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin pengelolaan wilayah PT Toba Pulp Lestari, lalu menyerahkannya kepada warga masyarakat Batak di Kawasan Danau Toba.

“DPP Parkindo juga meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan aksi-aksi perampasan tanah warga oleh PT Toba Pulp Lestari. Kembalikan tanah itu kepada warga yang berhak,” jelasnya.

Karenanya, Lukman mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada seluruh orang Batak di manapun berada agar mempertahankan Tanah Leluhur Suku Batak di Kawasan Danau Toba.

“Tindakan-tindakan biadab yang dilakukan PT. TPL dan oknum-oknum aparat harus dihentikan, harus diproses dan harus ditindak tegas,” sebutnya.

Sebelumnya, viral video warga Kabupaten Toba yang dihadang oleh aparat Kepolisian ketika hendak mengadu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invesasi (Menko Marves) Jenderal (P) Luhut Binsar Panjaitan yang sedang menaiki mobil mewahnya ketika berkunjung ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Warga yang merupakan kaum Ibu itu hendak menyampaikan persoalan yang dialami ayah dan suami mereka secara langsung kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Sayangnya, tampak dalam video, mobil yang ditumpangi Luhut Binsar Panjaitan tidak berhenti dan puluhan anggota Kepolisian malah menghadang para kaum Ibu tersebut.

Salah seorang Ibu, yang hendak bertemu Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, mereka hendak menyampaikan persoalannya, yakni ayah mereka dikriminalisasi oleh PT TPL dan oknum aparat, dengan tuduhan masuk ke tanah milik PT TPL di kampung mereka.

Padahal, tanah itu adalah tanah mereka sendiri dan merupakan milik warga sejak turun temurun dari nenek moyang mereka.

“Bapak saya dikriminalisasi, dituduh merampas lahan, padahal itu lahan kami. Kami mengalami tindak kekerasan dari PT TPL dan oknum Polisi, dan bapak saya dipenjara, dan dituntut penjara belasan tahun. Tolong, Ompung Luhut, tolong kami. Kami warga pemilik tanah sebenarnya, dan kami bayar pajak di Negara ini,” tutur seorang perempuan sembari melipat kedua belah tangannya pertanda menyembah.

Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi JELAJAHNEWS.ID kepada dua orang pejabat Direktur PT Toba Pulp Lestari melalui perpesanan WhatsApp sekitar pukul 15.57 WIB, belum memberikan tanggapan. Kemudian redaksi masih terus menunggu klarifikasi atau jawaban dari pihak PT. TPL. (JN-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *