Apes, Transaksi di Kosan, Pria Pengguna Sabu Dibekuk Polisi

JELAJAHNEWS.ID – Pria inisial APP berusia 36 tahun, yang kini menjadi tersangkan ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan karena diduga bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 1,08 gram.

Tersangka diciduk di sebuah rumah kosan Jalan AL-Ikhsan Kelurahaan Kantin Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan pada Selasa (18/09/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersangka narkoba tersebut.

“Tersangka APP yang juga target operasional (TO) ditangkap karena warga sering melihat keluar masuknya laki di kos-kosan yang diduga tempat transaksi narkoba,” katanya, Kamis (20/10/2022).

Lanjut Maria, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di kos-kosan tersebut sering transaksi sabu. Informasi langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendatangi kos tersangka dan langsung mengetuk kos pintunya dan menangkap pelaku di kosnya,” ujarnya.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik bening besisi sabu dari saku celanan, 1 bungkus klip transparan berisi sabu di atas meja, 1 sendok pipet, 1 bungkus plastik klip tranparan besar dan beberapa plastik klip kosong.

Selain sabu seberat 1.08 gram, dari pelaku turut diamankan 1 handphone merk OPPO A 5S warna ungu juga dari saku celana kanan tersangka.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satesnarkoba Polres Padang Sidempuan guna dilakukan proses dan pengembangan selanjutnya,” ungkap AKP Maria (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *