JELAJAHNEWS.ID – Sejumlah bangunan dan rumah toko (ruko) milik bandar judi online Apin BK alias J disita polisi.
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin (17/10/2022).
Lokasi aset milik bos judi online yang disita polisi berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penyitaan ini sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 14 Oktober 2022. Kata Herwansyah ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi.
Pantauan di lokasi, jumlah ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat. Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket.
Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil. Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 miliar.
“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar,” ujarnya.
Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 23 September 2022 polisi juga telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 miliar di kompleks Cemara Asri.
Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 miliar. Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp 68 miliar.
Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.
“Kita menunggu daripada keputusan PN Lubukpakam, nanti setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini,” ucapnya. (JN-BTM)