JELAJAHNEWS.ID – Sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo digelar pada Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut hadir dalam sidang perdana Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan, semua yang ia katakan pada awal kasus adalah fakta karena semua ucapannya terbukti di surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan berupaya menggunakan segala cara agar Ferdy Sambo dihukum mati.
“Kalau dia terus tidak mau jujur, saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak kepada media di PN Jakarta Selatan saat sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, Senin (17/10/2022).
Lebih kanjut, Kamaruddin mengatakan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam meja sidang, 100 persen seperti yang dia ucapkan.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi 100 persen apa yang saya ucapkan itu ada, bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kamaruddin menyebut dakwaan dalam persidangan telah sesuai dengan informasi yang sudah didapatkannya selama ini. “Pembacaan dakwaan itu, sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen ke saya,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim persidangan, Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo, apakah mengajukan eksepsi alias nota keberatan atau tidak kepada dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.
“Yang mulia, kami serahkan kepada pengacara hukum,” singkat Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, seperti dilihat dari Youtube Polri TV, Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
“Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa,” kata Arman. (JN/r)