Periksa 22 Saksi, Bareskrim Dalami Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

JELAJAHNEWS.ID – Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi dalam pengungkapan dugaan korupsi penggunaan pesawat jet pribadi oleh terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK).

Pemeriksaan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu dilakukan masih terkait dengan rentetan kasus kematian Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22
orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Kata Nurul 22 jumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Adapun ke delapan anggota Polri diperiksa HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan 14 orang lainnya DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ucap Nurul.

Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan tanggal 11 Juli 2022.

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Kombes Nurul Azizah. (JN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *