JELAJAHNEWS.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan Ihwan Nasution buka suara terkait penetapan EG Kepala Seksi (Kasi) Haji tersangka KDRT, Kamis (6/10/2022).
Ihwan Nasution mengaku telah memberikan nasehat terhadap EG. Kendati sudah status tersangka di Polres Padang Sidempuan, EG masih tetap bekerja di Kemenag Tapanuli Selatan.
“Edi Gustian sudah status tersangka dan masih tetap berkantor setiap hari kerja,” kata Ihwan Nasution, Kamis (6/10/2022).
Lebih jauh, pihaknya sudah berupaya memberikan nasehat melalui BP-4. Bahkan EG sudah tiga kali dipanggil untuk menengahi masalah pasangan suami istri itu. Namun tidak ada titik terang lantaran keduanya sama-sama keras dan tidak ada yang mau mengalah.
Karena tidak ada yang saling mengalah, alhasil istri EG melanjutkan laporan ke Polisi. Istri lebih memilih melalui jalur hukum menyelesaikan prahara rumah tangga tersebut.
“Sebagai upaya yang telah kami lakukan yaitu memberi nasehat melalui BP-4. Sudah 3 kali panggilan kita buat suami istri, kelihatannya kedua-duanya sama keras gak ada yang mau mengalah dan akhirnya si istri melanjutkan pengaduan KDRT ke Polres Padang Sidempuan,” beber Ihwan Nasution.
Sebelumnya diberitakan, Ihwan Nasution, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan tak menggubris awak media tatkala dikonfirmasi terkait anak buahnya inisial EG ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya NM.
Entah apa sebab Ihwan Nasution bersikap “diam” dan “apatis”. Seolah-olah menunjukkan alergi dengan wartawan. Sikap seperti ini layaknya tak perlu dipertontonkan kepada publik. Apalagi dia seorang pejabat publik nota bene digaji dari uang rakyat.
Berulang kali awak media menghubungi dan melakukan upaya konfirmasi kepada Ihwan Nasution guna menggali informasi tujuan berimbangnya pemberitaan. Namun hingga saat ini tak bergeming dan lebih memilih “diam” alias “bungkam” seribu bahasa.
Hal itu dibuktikan saat awak media menghubungi Ihwan Nasution melalui terlepon seluler ke nomor 082160813XXX. Pesan WhatsApp juga dikirimkan tetapi tetap saja tidak merespon.
EG akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. EG ditetapkan tersangka dalam rangka proses penyidikan maupun upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno.
“Sudah ditetapkan tersangka dalam proses sidik serta akan dilakukan mediasi kembali,” kata Bambang Priyatno kepada JELAJAHNEWS.ID, Senin (3/10/2022).
Kemudian, untuk pasal yang dipersangkakan kepada EG, adalah pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). (JN-Irul).