JELAJAHNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Zefanya Christo Manalu, diduga dilakukan oleh MS hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak empat bulan lalu. Laporan dengan nomor LP/B/2046/VI/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Juni 2022.
Korban berharap dengan adanya laporan pengaduan tersebut, supaya Polisi dapat memproses sesuai dengan hukum dan proses segera dipercepat.
“Hampir empat bulan sudah laporan saya ke Polrestabes Medan, tapi belum ada tindak lanjut,” kata Zefanya Christo Manalu kepada JELAJAHNEWS.ID, Kamis (6/10/2022).
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan itu mengaku menjadi korban penganiayaan pada Minggu, 26 Juni 2022 pukul 23.00 WIB di Jalan Pelita II Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Zefanya mengatakan awal mula peristiwa itu ketika dirinya dicaci maki dengan bahasa kotor oleh seseorang inisial MS melalui media sosial (medsos). Tak terima diperlakukan seperti itu di medsos, lalu ia dan seorang temannya mendatangi tempat kosan MS.
Kedatangannya ke tempat kosan MS bukan untuk mencari keributan, namun hanya bermaksud mempertanyakan apa penyebab sehingga dirinya dimaki-maki di medsos oleh MS.
Setibanya dikosan rupanya MS sedang bersama dengan teman-temannya. Saat itu sudah sangat ramai. Mendengar suara gaduh dan berisik yang berasal dari kosan MS, lalu datang seorang ibu-ibu warga sekitar untuk membubarkan.
Kemudian Zefanya pergi berboncengan dengan rekannya menaiki sepeda motor. Tanpa disadari ternyata MS dan teman-temanya mengikuti dari belakang menuju Jalan Pelita II atau TKP.
Tiba di Jalan Pelita II, MS memukuli korban dan mendorongnya hingga masuk ke dalam parit yang ada di lokasi, setelah dipukuli lalu datang teman korban untuk membantu.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban pergi membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Namun sudah hampir 4 bulan bang laporan saya sepertinya belum juga ada tindak lanjut. Memang kemarin ada yang sempat memediasi agar kami berdamai, tapi saya tidak terima bang mengingat perlakuan korban yang begitu berlebihan ke saya seakan-akan ada permasalahan besar diantara kami,” lanjut Zefanya Christo Manalu.
Zefanya menegaskan apabila tidak ada juga tindak lanjut laporannya di Polrestabes Medan, maka ia akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut untuk menuntut keadilan. Sebab, Ia menganggap Poltestabes Medan tidak bisa lagi memberikan rasa keadilan terhadap dirinya.
“Kalau gak ada juga tindak lanjut dari Polrestabes Medan terkait laporan saya, mungkin saya akan laporkan ke Dirkrimum Poldasu dan Kapoldasu bang,” katanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan itu, hanya menanggapi secara normatif. Valentino berjanji akan mengecek dan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Terima kasih atas informasinya akan kami cek dan tindak lanjut,” ujar Valentino tanpa merinci tindak lanjut apa yang dimaksud. (JN-BTM).