JELAJAHNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan periode November 2020 hingga Agustus 2022 di Kantor Kejari, Rabu (28/9/2022).
Dalam sambutan Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Manullang didampingi Kasi BB, Irvino Rangkuti mengatakan, pemusnaan barang bukti ini sebagai bentuk kesungguhan kejaksaan dalam kasus hukum agar barang bukti tidak dapat di pergunakan lagi dan mempercepat pengungkapan penanganan kasus.
“Dengan terlaksananya pemusnaan barang bukti perkara tindakan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), adalah sebagai bentuk kesungguhan kita dalam kasus hukum untuk mempercepat pengungkapan penanganan terkait kejelasan yang harus di pahami agar tercipta pembelajaran dari tindak kejahatan,” kata Jasmin.
Usai rilis, Irvino Rangkuti mengungkapkan kepada awak media, kegiatan pemusnaan barang bukti dilakukan kejaksaan kota Padang Sidempuan berupa jenis ganja, sabu, alat-alat judi jackpot dan handphone.
Adapun kejahatan tersebut terdiri dari perkara narkotika, judi, pencurian dan tindak pidana lainnya yang berada di wilayah Kota Padang Sidempuan.
“Untuk barang bukti narkotika, jenis ganja dimusnakan sebanyak 59.318, 20 gram dan sabu sebanyak 106,67 gram dengan tangkapan di tahun 2020 dengan periode 2022, terkait tahun yang lewat masa pandemi kita tidak melakukan pemusnahaan barang bukti, artinya refocusing anggaran pada saat itu,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Padang Sidempuan diwakili staf Ahli Ekonomi Pembangunan, Parimpunan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Silvianingsi, Kapolres Padang Sidempuan diwakili Kasat Narkoba AKP S Pulungan, perwakilan Kalapas, Perwakilan BNNK Tapsel, Kasat Pol PP, Zulkifli Lubis dan perwakilan Dinas Damkar. (JN-Irul).