Polsek Pancur Batu “Tumben” Grebek Dua Lokasi Judi Berturut-turut

JELAJAHNEWS.ID – Dua hari berturut-turut jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu, Polrestabes Medan sedang semangat menertibkan praktek perjudian di wilayah hukumnya, Minggu (25/9/2022).

Tindakan itu perlu dukungan semua pihak agar praktek perjudian benar-benar bersih dari wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Dinyakini masyarakat akan mendukung selagi Polisi tidak tebang pilih dan tetap menjaga komitmen selaku pengayom pelindung pelayan serta penegak hukum.

Pada hari pertama Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dipimpin Kapolsek Pancur Batu Kompol Erianto Ginting menggerebek praktek perjudian jenis tembak ikan di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari sana Polsek Pancur Batu mengamankan 7 pria yang tengah main judi dan barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan dan sejumlah uang tunai ratusan ribu rupiah.

Adapun ketujuh pria itu adalah, Marianto B Manalu (24) warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Sapnan Tanjung (45) warga Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Agustian (23) warga Lingkungan I Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng, dan Sunarto (29) warga Desa Sanga Beru, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Selain itu, Dedi Musrah (38) warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Hardiansyah (27) warga Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil dan penduduk setempat Julianto Sembiring (23) warga Dusun I, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian hari kedua Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB Polsek Pancurbatu kembali menggerebek praktek perjudian jenis tembak ikan di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari sana Polsek Pancur Batu mengamankan 7 orang pria dan wanita yang tengah main judi dan barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah cip dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.

Adapun ketujuh orang itu adalah, Dedi Laila (27) warga Berastagi Kabupaten Tanah Karo, Muhammad Fahrul Rozi Karosekali (24) warga Jalan Abri Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang dan Pinky Siregar (28) warga belakang penjara lama Siantar.

Selain itu, Tata Wahyuda Pandia (37) warga Aji Jage Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo, Hendry Halawa (40) warga Berastagi Kabupaten Tanah Karo, Fajar Surbakti (47) warga Berastagi Kabupaten Tanah Karo, dan Minta Malam Sianturi (39) warga Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, ketujuh orang yang ditangkap bersama barang bukti kita tahan di Polsek Pancur Batu,” kata Kapolsek Pancur Batu, Kompol Erinto Ginting.

Kapolsek Pancur Batu mengatakan penggerebekan lokasi judi tembak ikan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Kita akan terus memberantas jenis perjudian apa pun di wilayah hukum Polsek Pancur Batu tanpa pandang bulu,” ujar Kapolsek Pancur Batu tegas.

Disisi lain, praktek perjudian di Perumahan Davarel, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, belum digerebek. Di sini mesin judi tembak ikan “merajalela”.

Konon lokasi yang jauh ditangkapi sementara yang dekat terkesan “dibiari”. Mirip kata pepatah, semut di ujung lautan tampak tapi gajah di pelupuk mata tak kelihatan.

Padahal, jarak dari Mapolsek Pancur Batu ke Desa Durin Tonggal jauh lebih dekat dibandingkan ke Desa Bingkawan dan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Sampai saat ini mesin judi tembak ikan masih bebas beroperasi di perumahan Davarel. Para pemain membludak. Tombol yang biasa dipencet-pencet untuk memainkan mesin judi itu terisi penuh.

Informasinya ada sekitar tiga unit mesin judi tembak ikan yang beroperasi di sana. Selama ini mesin judi tembak ikan itu tidak pernah “disentuh” Polsek Pancur Batu, Polrestebs Medan. (JN-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *