JELAJAHNEWS.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi pada Minggu (21/8/2022) lalu dengan modus ganjal ATM di ATM Besta Jaya Swalayan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota diungkap Satreskrim Polres Dumai, Jumat (23/9/2022).
Pelaku dua (2) orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan lidi.
Adapun keduanya, yakni DW (55) warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan HB (47) warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
“Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (16/9/2022) lalu di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat,” kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi dalam konferensi persnya, Jumat (23/9/2022).
Dikatakan Nurhadi, DW merupakan residivis atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus ganjal ATM pada tahun 2017 dan 2021. HB merupakan residivis atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2012.
Lanjutnya, dari tersangka DW diamankan barang bukti berupa 1 dompet merk mont black warna Hitam, 8 kartu ATM Bank BNI, 8 kartu ATM Bank BRI, 3 kartu ATM Bank Mandiri, 3 kartu ATM Bank BCA dan 1 baju kemeja lengan pendek warna abu-abu bergaris yang terdeteksi pada rekaman CCTV Komplek ATM Besta Jaya Swalayan.
Sedangkan dari tersangka HB diamankan barang bukti berupa 1 tas merk track warna biru, 1 dompet warna cokelat, 1 kartu tol brizzi, 1 sepeda motor merk honda supra Nopol BM 4299 RE dan STNK dan 1 HP merk samsung J7 prime warna white gold.
Nurhadi menerangkan, awal kejadian ini pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 06.45 WIB. Saat itu korban bersama istri hendak pergi ke Pasar Pulau Payung. Sebelumnya korban mengambil uang ke ATM Bank Mandiri di Komplek ATM Besta Jaya Swalayan.
Saat ATM dimasukkan tidak dapat masuk kedalam slot mesin. Tak lama kemudian datang seorang laki-laki tak dikenal mencoba membantu dan menyuruh korban memasukkan kembali PIN ATM miliknya, namun tetap tidak dapat bertransaksi.
Sebelum korban meninggalkan laki-laki itu, kartu ATM milik korban ternyata telah ditukar menggunakan kartu ATM serupa yang telah disiapkan oleh orang tidak dikenal tersebut.
Pada pukul 08.20 WIB korban menerima pesan SMS Banking menyatakan sejumlah uang dari rekening korban telah ditarik tunai dan ditransfer kesejumlah rekening lain hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 26.914.065.
Kemudian Jumat (16/9/2022) Satreskrim Polres Dumai dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bersama Kapolsek Tigo Nagari Iptu Syafrizal akhirnya menangkap 2 tersangka dari dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.
Setelah dilakukan proses pengembangan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa yakni pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi maupun lidi di 3 lokasi di Provinsi Riau yakni Dumai, Duri dan Pekanbaru. Saat ini Satreskrim Polres Dumai tengah koordinasi dengan Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kembali kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Pelaku kejahatan pasti meninggalkan jejak sehingga pasti akan tertangkap oleh Kepolisian, hanya menunggu waktu saja. Jadi jangan mencoba-coba ataupun berniat melakukan kejahatan karena pasti akan tertangkap,” kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (JN/r)