JELAJAHNEWS.ID – SYS, seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban pelampiasan nafsu dari ayah tiri. Korban berulang kali dicabuli dan disetubuhi WD alias Gareng.
Selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dibawah ancaman kepada korban.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Batu, Polda Jawa Timur.
Peristiwa pencabulan itu terjadi sejak korban masih duduk dibangku kelas 1 SMP hingga duduk di bangku kelas 1 SMK.
Terakhir saat kelas 1 SMK tahun 2021 korban sudah tidak mau diajak pelaku bersetubuh. Tetapi korban masih sering menerima pelecehan seksual. Kadang dengan cara meraba-raba payudara dan alat kelaminnya.
Perbuatan bejat pelaku yang nekat mencabuli anak tirinya itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibunya.
Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban inisial RW berusia 36 tahun.
Pelaku dilaporkan istrinya ke Polisi lantaran korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Korban sempat menolak kendati akhirnya berhasil menyetubuhi korban.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan saat pelaku menyetubuhi korban alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan.
Kata Oskar persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukan sebanyak tujuh kali dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.
Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu. Pelaku menggunakan modus rayuan kepada korban. Pelaku menjanjikan telepon pintar kepada korban
“Tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka,” kata
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (20/9/2022).
Kapolres menjelaskan, saat korban kelas 2 SMP (umur 13 tahun) tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak tiga kali.
Kemudian saat korban kelas 3 SMP (umur 14 tahun) tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.
“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari,” ujar Oskar.
Lantaran korban merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya pada Selasa 23 Agustus 2022 korban bercerita kepada ibunya semua perbuatan ayah tiri yang menyetubuhi dan mencabuli dirinya berulangkali.
Sejumlah barang bukti diamankan Polres Batu seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun.
“Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah satu per tiga dari ancaman pidana,” kata Kapolres. (JN/r)