JELAJAHNEWS.ID – Sumartono (52) yang tega membacoki mantan istrinya Dewi Dahliana (50) secara membabi buta dengan sebilah parang ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Pelaku ditangkap Selasa (20/9/2022) pagi dari salah satu perkebunan perusahaan. Setelah melakukan perbuatan penganiayaan Senin, (19/9/2022) pagi ia pun langsung kabur.
Ia tega berbuat sekejam seperti itu karena alasan sakit hati. Sumartono yang rambutnya sudah banyak memutih (uban) ini mengaku tidak senang digugat cerai oleh Dewi Dahliana.
“Karena sudah sakit hati. Waktu dia masih istri saya dia sering berhubungan dengan laki-laki lain,” kata Sumartono.
Penjaga salah satu sekolah swasta di Kecamatan Tanjung Morawa itu tidak mau menyebutkan hubungan seperti apa yang ia maksud atas perlakuan istrinya itu.
Ia juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya menyesali perbuatannya atau tidak.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, saat ini penyidik masih terus mendalami setiap keterangan pelaku.
“Dia (pelaku) nggak siap untuk diceraikan. Ini masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas sakit hati dicerai atau cemburu,” kata Irsan.
Dikatakan kalau pelaku sudah jauh hari sebelumnya menyiapkan rencana untuk menganiaya korban. Karenanya parang atau golok yang dipakai untuk melukai korban diasahnya setiap hari.
“Pelaku ini sengaja mencari korban saat itu. Mereka cerai resmi karena satu bulan kemarin surat cerainya sudah keluar,” ucap Irsan.
Pelaku dan korban tercatat sebagai warga Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa. Informasi yang dihimpun sudah satu tahun lalu keduanya berpisah.
Pelaku tinggal di perumahan salah satu sekolah swasta yang ada di Desa Dagang Kerawan, sementara korban mulai setahun lalu lebih memilih pindah ke Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Di Desa Bandar Labuhan korban mengontrak rumah dengan anak-anaknya. Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki empat orang anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 55 dan Pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita dibacoki pria di tengah jalan persis di Desa Dagang Dusun III Kecamatan Tanjung Moraya, Deli Serdang secara membabi buta viral di Media Sosial (Medsos), Senin (19/9/2022).
Viralnya video penganiayaan wanita pengendara sepeda motor itu menuai banyak pertanyaan dari netizen. Dugaan motif penganiayaan pun bermunculan dari netigen dengan harapan agar pelaku segera ditangkap polisi.
Atas viralnya video wanita pengendara sepeda motor dianiaya pria itu ditanggapi oleh Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit. Ia tak menampik jika kejadian itu berada di wilayah kerjanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari korban. Bahkan sebutnya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pria dalam video viral tersebut.
Firdaus mengatakan, peristiwa terjadi dan diketahui hari Senin 19 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Korban bernama Dewi Dahliana (50) saat pulang dari belanja hendak ke rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dewi Dahliana mengendari sepeda motor Honda Vario warna putih. Saat tiba di Jalan umum Bandar Labuhan Dusun III Desa Dagang Kerawan persis dekat lapangan Peston, korban dihentikan pelaku yang ternyata merupakan mantan suami korban inisial S (51).
S yang datang dari arah belakang korban mengenderai sepeda motor Honda Supra X menghentikan korban dan langsung menganiaya korban dengan membacokkan sebilah parang ke arah korban berulang kali. Karena kesakitan korban minta tolong sehingga warga sekitar mendatangi korban.
Setelah membacoki mantan istrinya, saat itu pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang sekolah SMA Bukit Barisan yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Melihat situasi tidak aman, korban berupaya pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju kantor Desa Bandar Labuhan untuk meminta pertolongan petugas yang berada di kantor tersebut.
Melihat kondisi korban bersimpah berdarah, petugas Desa Bandar Labuhan membawa korban ke rumah sakit Mitra Sehat di Desa Dagang Kerawan dengan menggunakan becak bermotor (betor).
Karena kondisi korban butuh pertolongan maksimal lantas ia di rujuk ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam. (JN-BTM).