Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Hingga 30 November

JELAJAHNEWS.ID – Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel & Convention Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (5/9/2022).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022.

Program ini dimulai tanggal 6 September 2022 hingga 30 November 2022 mendatang. Sebab mulai tahun 2023 kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun akan mulai diberlakukan.

“Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya Pasal 74 yang akan diberlakukan di tahun 2023,” kata Kepala BPPRD Sumatera Utara, Ahmad Fadli.

Fadli mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini.

Adapun keringanan tersebut berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang. Datanglah. Regristrasilah kendaraan anda. Dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan, harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ajak Fadli.

Sementara, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan,” kata Kombes Indra Darmawan Iriyanto.

Indra juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini ditargetkan 59-60 persen wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kita mempunyai target, dengan upaya-upaya ini harapannya dari 30-32 persen wajib pajak yang patuh saat ini di akhir tahun (2022) harapannya bisa mencapai 59-60 persen,” ucapnya.

Kemudian, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut, Thamrim Silalahi menghimbau hal yang sama. Menurutnya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya akan berdampak pada upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat ‘aware’ dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor. Bersamaan dengan itu masyarakat akan membayar SWDKLLJ, dan dana inilah yang akan kami pergunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat,” kata Thamrin Silalahi.

Dalam Pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (JN-Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *