JELAJAHNEWS.ID – Sosialisasi kekayaan intelektual kepada 150 peserta akademisi, pelaku usaha, siswa dan ASN di gelar Pemko Padang Sidempuan di Aula BKPSDM Pal IV Pijorkoling, Selasa (23/8/2022).
Sosialisasi ini terselenggara atas bekerjasama Pemko Padang Sidempaun dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara.
Kabid Litbang Guswan Arisandi menyampaikan dasar kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Hak atas merek dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperhensif tentang kekayaan intelektual dan memberikan legalitas atas hak cipta,” katanya.
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Arwin Siregar mengatakan, bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.
“Minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran hak kekayaan intelektual telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal,” ujar Arwin.
Ia menilai pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut cukup mengkhawatirkan dan juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.
Karenanya, Arwin mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yulius Manurung selaku nara sumber menjelaskan tentang hak kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan prosedur dan proses pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti syarat, tata cara pengajuan permohonan HKI, jenis tarif dan biaya terkait HKI serta jangka waktu perlindungan HKI itu sendiri.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Sekdako Letnan Dalimunthe, Asisten II Rahuddin Harahap dan beberapa Kepala OPD Padang Sidempuan. (JN-Irul)