JELAJAHNEWS.ID – Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Brigjen Benny Ali akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal tersebut buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudi, peran Brigjen Benny Ali memaksa adik dari Brigadir J, Bripda LL, untuk menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi.
Bripda LL, kata Kamarudin, mau menandatangani surat tersebut karena arahan langsung dari Brigjen Benny Ali.
Belakangan diketahui bahwa autopsi itu menyalahi prosedur karena telah dilakukan sebelum surat tersebut ditandatangani oleh keluarga.
Brigadir Benny Ali lahir pada 27 September 1968 di Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia merupakan jebolan Akademi Polisi 1991 dan berpangalaman pada bidang lalu lintas (lantas).
Brigjen Benny Ali adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karo Provos Div Propam Polri sejak 25 Agustus 2021 – 04 Agustus 2022
Ia sempat mengisi beberapa jabatan di berbagai daerah. Awal mula karirnya ditempuh sebagai Kapolres Way Kanan, Polda Lampung.
Selain itu juga di Satlantas dengan menjabat sebagai Dirlantas Polda Bengkulu 2013. Sebelum jabatannya dicopot, ia menduduki jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri pada tahun 2020.(JN/**)