Cemari Lingkungan dan Pembunuh Masyarakat, PT SMGP Diminta Ditutup

JELAJAHNEWS.ID – Puluhan pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa, terkait dugaan kebocoran gas HS2 oleh PT SMGP, di depan Gedung Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (18/3/2022).

Unjuk rasa tersebut digelar di dua lokasi, diantaranya di depan kantor DPRD Sumut dan Mapolda Sumut.

Aksi ini terkait dugaan kebocoran gas HS2 saat Welltes Welpad AEE PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) yang berada di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dalam insiden yang terjadi pada 6 Maret 2022 itu, sedikitnya 58 orang mengalami keracunan.

Aksi ini dipimpin oleh kordinator aksi Ahmad Irham Tajhi yang juga selaku Ketua PD IPA Kota Medan dan berlangsung tertib.

“Aksi ini digelar atas dasar rasa kekecewaan kami kepada pihak PT SMGP yang diduga tidak melalui SOP sesuai aturan saat melakukan welltes welpad AEE pada 06/03/2022 lalu,” katanya.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait termasuk DPRD Sumut, dalam hal ini Komisi B dan D sebagai Pengawas.

“Kami juga meminta jajaran Polda Sumut untuk melakukan penyidikan terhadap pejabat PT SMGP yang ada di Sumatera Utara terkait hal ini dan kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan kami ini tidak direalisasikan,” ujar Irham.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PW IPA Sumut, Muhamad Amril Harahap dengan meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin operasional PT SMGP.

“Kami mewakili rakyat Madina dan generasi muda Sumut meminta Kementerian ESDM turun ke Sumut dan segera cabut izin dan tutup seutuhnya PT SMGP ini,” katanya.

Amril menduga, keberadaan PT SMGP menjadi mesin pembunuh bagi masyarakat yang bermukim di sekitarnya. Amril menambahkan, kehadiran PT SMGP juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada sumur-sumur masyarakat sekitar.

“Banyak sumur warga yang tidak dapat digunakan diduga akibat dari keberadaan PT SMGP ini,” lanjutnya.

Kemudian, pengunjuk rasa pun mendesak Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kebocoran gas yang diduga mencemari lingkungan atas aktivitas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

“Kami meminta Kapolda Sumut melakukan tindakan tegas dan penyelidikan kepada Direktur Pelaksana PT SMGP dan pihak lainnya. Kami mendukung Kapolda Sumut dan kami meminta agar selamatkan Kabupaten Madina dari pencemaran lingkungan atas beraktivitasnya PT SMGP,” ujar Muhammad Amril Harahap Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumut.

Menurut Amril, ada dua kasus diduga disebabkan oleh perusahaan itu, dan mengakibatkan puluhan korbannya.

“Dalam kasus dugaan kebocoran pipa gas, ada 58 orang yang mengalami keracunan dan dirawat dirumah sakit. Insiden itu terjadi di Minggu 6 Maret 2022. Ditahun sebelumnya, atau 2021 tepatnya 5 Januari ada lima orang meninggal dunia dan 24 orang lainnya pingsan. Mereka mengalami itu diduga menghirup gas beracun HS2 saat Wellte welpad PT SMGP. Kami minta Polda Sumut tangkap Pelaksana dan Dirut PT SMGP,” pungkasnya.

Perwakilan dari SPKT Polda Sumut, Aipda Maradan Hasibuan menerima aspirasi dari mahasiswa. “Aspirasi dari mahasiswa akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Sumut,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut menarik kasus penanganan kebocoran gas yang terjadi di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dimana, kebocoran gas itu mengakibatkan puluhan warga keracunan. Bahkan, kejadian itu pernah membuat lima orang warga disana meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengakui bahwa kasus itu telah ditarik dari Polres Madina. “Iya, kasus itu telah diambil alih oleh Polda Sumut penanganannya,” katanya Senin (14/3/2022).

Dalam kasus kebocoran pipa gas, ada 58 orang yang mengalami keracunan dan dirawat dirumah sakit. Insiden itu terjadi di Minggu 6 Maret 2022. Ditahun sebelumnya, atau 2021 ada lima orang meninggal dunia dan 24 orang lainnya pingsan.

“Iya, ada dua kasus yang ditangani Polda Sumut. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Jadi, dua duanya ditangani. Belum ada tersangkanya,” ungkapnya. (JNS/MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *