MEDAN – Komisi II DPRD Medan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) atas pengaduan Persatuaan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terhadap Ratu Entok. Dalam pengaduannya, Ratu Entok dituduh menghina profesi perawat lewat yang diunggah di akun Facebook.
Namun ketika RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, hendak dimulai terjadi hujan intirupsi dan alot sehingga tidak menghasilkan kesimpulan. Sebab, persoalan tersebut sudah ditangani pihak Poldasu atas pengaduan PPNI terhadap Ratu Entok.
“Tidak ada guna pertemuan ini kita lanjutkan kalau kasus nya sudah sampai ke pihak Polisi,” ujar Sidari yang diamini anggota dewan lainnya Modesta Marpaung (Golkar), Haris, Wong Cun sen, Afif Abdillah, Johannes Hutagalung dan Dhiyaul Hayati, Senin (3/5/21).
Usai rapat bubar, Ratu Entok menyampaikan ianya bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada profesi perawat yang tersinggung atas ucapan dirinya yang viral beberapa waktu lalu.
Memang digelarnya RDP karena adanya laporan dari DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Medan ke Komisi II. PPNI Medan keberatan atas pernyataan Irfan Satria (Ratu Entok) di akun Tiktoknya.
Diakui Irfan, dirinya salah ketika membuat video keresahan itu tidak menggunakan kata oknum. Sebagai orang awam dirinya tidak mengerti akan hal tersebut.
Irfan mengaku saat ini turut memperkerjakan perawat dan juga pernah dirawat oleh perawat. Menurut dia, masalah ini muncul hanya karena salah paham semata.(JN)