JELAJAHNEWS.ID, ASAHAN – Bupati Asahan H Surya BSc, menerima kunjungan Wakil Ketua KPK RI dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Wijanarko beserta rombongan dalam acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jumat (5/2/2021).
Bupati Asahan menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, mengucapkan selamat datang atas kehadiran Wakil Ketua KPK RI beserta rombongan di Kabupaten Asahan.
“Semoga dengan kehadirannya di Kabupaten Asahan dapat memberikan perubahan tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan bahwa dari delapan area intervensi Monitoring Center For Prevention (MCP) pada tahun 2020, capaian Kabupaten Asahan baru sebesar 60 %.
Dengan kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan pada Tahun 2021 akan melakukan pembenahan agar capaian tersebut dapat ditingkatkan dengan melakukan langkah langkah antara lain, pemberian TPP pada tahun 2021 akan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, penguatan Peran pengawasan Inspektorat, meningkatkan Koordinasi antara APIP dan APH, nelakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam rangka penagihan tunggakan pajak, berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian Sertifikat Tanah Aset Pemkab Asahan dan optimalisasi Pendapatan Daerah dengan berkoordinasi dengan Bank Sumut.
Bupati berharap kepada Tim Supervisi KPK RI untuk berkenan memberikan arahan dan pendampingan untuk meningkatan pencapaian MCP di Kabupaten Asahan.
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Wijanarko menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mempunyai Komitmen yang kuat dalam pencegahan Plpenyebaran Covid 19 di Kabupaten Asahan.
Sementara kaitannya dengan pencegahan tindak pidana korupsi masih melihat ada kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.
Dari uraian tersebut perlu dibuat kebijakan yang strategi untuk pencegahan korupsi yang dapat digunakan di Kabupaten Asahan yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya.
Dia menyebutkan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam pencegahan tindak pidana korupsi yakni strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi dan ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
Dalam kesempatan itu dia juga mengimbau seluruh jajaran ASN di Kabupaten Asahan agar berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tanggung jawab yang diberikan negara amat besar.
“Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kepentingan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus dikelola dan gunakan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Wijanarko juga menekankan pentingnya penilaian Monitoring Center For Prevention atau MCP bagi Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Mencapai nilai MCP yang baik bukan tidak mungkin, apalagi untuk Kabupaten Asahan. MCP ini juga menjadi bentuk keseriusan kita dalam bekerja untuk terus memperbaiki cara kerja dan menjalankan setiap tugas sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Wijanarko mengatakan dengan kehadiran MCP bertujuan untuk membangun suatu kerangka kerja dalam memahami elemen tugas yang beresiko korupsi.
Disamping itu juga diharapkan setiap OPD mendapat gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan menjadi arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
“Adapun fokus MCP mencakup pada pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD, Barang Jasa dan Layanan Terpadu Satu Pintu. Lalu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa dan untuk itu Saya berharap pada tahun 2021 capaian MCP Kabupaten Asahan harus lebih baik lagi, untuk itu perlu keseriusan di setiap jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujarnya.(JN/YS)