JELAJAHNEWS.ID, TAPSEL – Kepala Desa Sidadi ll Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan naik status diduga menjadi Bandar Narkoba antar Kabupaten, Minggu (14/03/2021).
Tersangka berinisial S, oknum Kepala Desa Sidadi II tersebut, diduga bandar Narkoba setelah pelaku berinisial HT alias Jagur warga Desa Janji Manaon yang menjadi kurir dibekuk Satresnarkoba Tapanuli Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajat, mengatakan, ada surat kaleng ke ruang Kapolres Tapsel yang menyebutkan dirinya menerima uang setoran dari pelaku S alias ketua selaku Kepala Desa Sidadi ll.
“Makanya aku buktikan semua, diam-diam kubuktikan, ku tangkap,” cetusnya, Minggu (14/03/2021) sore.
Menurut Kasat, petugas menemukan bukti transfer setor senilai 10 juta ke bandar berinisial UN yang berlokasi di Medan.
“Bukti pengirimannya ada, bukti pengiriman ini dari si HT alias Jagur dikirim ke si S alias ketua, dia kan otaknya semua,” kata Kasat resnarkoba.
Barang haram ini, sambung kasat, pengirimannya dari medan berinisial UN, tapi semua perintah dari si S alias ketua.”Sebelumnya yang kita tangkap si Kulit itu sama kawannya ngambil barang dari si S,”ungkapnya.
Sebelumnya,penangkapan berawal di rumah HT Alias Jagur yang sering dijadikan untuk melakukan transaksi maupun mengkonsumsi narkotika jenis Sabu, Kamis (11/03/ 2021).
Sekira pukul 05.45 wib, KBO bersama 2 orang anggota resnarkoba tiba di tempat yang dimaksud dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah tersangka, KBO bersama dengan 2 anggota dan di dampingi oleh kepala desa Janji manaon langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan tersangka HT Alias Jagut sedang tidur di dalam kamar seorang diri.
Selanjutnya petugas yang didampingi Kades Janji Manaon melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HT Alias Jagur ditemukan tas sandang warna biru,
Saat di introgasi tersangka HT Alias JAGUR mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya, dan melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut yang di saksikan oleh kades Janji Manaon.
Setelah tas tersebut di buka, kata kasat, didalamnya berisikan 1 buah kotak rokok berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang di duga berisikan shabu, 1 buah dompet yang berisikan 3 bungkus plastik klip transparan di diduga berisikan sabu, uang tunai 500.000, 1 buah mancis, 1 buah buku tulis yang berisikan uang setoran dari para bandar sabu, dan 1 buah sedotan besar untuk sendok shabu.
Selanjutnya KBO dan anggota mengamankan barang bukti dan membawa tersangka HT Alias Jagur ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Kemudian, Kasat resnarkoba bersama dengan KBO dan 2 orang anggota resnarkoba melakukan pencarian terhadap tersangka S, dan pada saat melintas di jalan raya batang Angkola – Padangsidimpuan, angggota berselisih dengan salah satu mobil jenis nissan terrano yang sering digunakan oleh tersangka S alias ketua.
“Lalu, petugas langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai oleh tersangka S, selanjutnya diberhentikan dan memboyong tersangka ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sehubungan dengan kepemilikan sabu uang ditemukan dari tersangka HT Alias Jagur,” tutupnya. (Irul Daulay)