Berkas Ahmad Faisal Nasution Dilimpahkan ke PN Medan

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Berkas kasus ‘Makan Nasi Bungkus’ Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Sumatera Utara (LSM FoRSU) Ahmad Faisal Nasution dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sebelum kasus ‘Makan Nasi Bungkus’ tersebut berhembus. Aksi unjuk rasa digelar oleh Forum Rakyat Sumatera Utara (FoRSU) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menuntut pengusutan adanya dugaan beberapa kasus korupsi, Selasa (4/8/2020).

Dalam aksinya, Faisal Nasution memaparkan, apa makna “Makan Nasi Bungkus” bersama diruangan.

“Ruangan itu ruangan kerja bukan ruangan pribadi atau privat, dan kemungkinan besar dugaan kami, pada saat melakukan makan nasi bungkus tersebut, itu saat jam kerja. Ada apa?” ujar Faisal dalam orasinya.

Faisal menambahkan ” Sebegitu hebatnya seorang sosok pemborong tersebut berani tidak menghargai seorang penyidik dengan membuka nasi bungkus atau menikmati, atau memang dipersiapkan,” tutur Faisal.

Terbongkar, apa yang disampaikan Faisal Nasution ternyata tidak benar. Alhasil dia kini mendekam didalam tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, berkas Ahmad Faisal Nasution sudah dilimpahkan ke PN Medan tanggal, 16 Februari 2021 sesuai yang tercantum di Tanggal Register, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor. S, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus UU ITE yang menjerat Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Sumatera Utara (LSM-FoRSU) Faisal Nasution terus bergulir.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2020 oleh Subdit V/Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sumut, namun Faisal Nasution tidak juga ditahan.

Hal itu sempat memunculkan spekulasi terkait proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Faisal Nasution.

Namun, keraguan terhadap penyidik terkait proses penyidikan kasus laporan UU ITE yang menjerat Ketua Umum LSM-FoRSU Faisal Nasution tersebut menemui titik terang.

Setelah berkasnya diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Kejati Sumut, dan selanjutnya pada hari Senin, 8 Februari 2021, berkas tersangka Faisal Nasution P22, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Seperti diketahui, Ketua LSM-FoRSU bernama lengkap Ahmad Faisal Nasution tersebut selama ini diketahui kerap melakukan aksi demo berbagai kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang dihimpun, Faisal Nasution kembali dilaporkan ke Polda Sumut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1538 / VIII / 2020 / SUMUT / SPKT “III” tanggal 14 Agustus 2020.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes J Nababan saat dikonfirmasi terkait berkas tersangka Faisal Nasution mengatakan, bahwa tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut, Senin (8/2/2021),” ujar John Nababan, dilansir dari tobapos.co.(red)