MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 menyampaikan laporan kinerjanya dalam sidang paripurna internal.
Karena situasi seputar Gedung DPRD Kota Medan menjadi sentral unjukrasa mahasiswa dan buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, laporan tersebut hanya sekedar disampaikan ke Bagian Persidangan tanpa dibacakan. Sebab seluruh anggota Pansus mengikuti rapat via aplikasi zoom.
Ketua Pansus RTRW Dedy Aksyari Nasution mengatakan susunan Pansus sudah terbentuk akhir bulan Januari 2020. Dan Pansus sudah melakukan rapat-rapat internal serta rapat pembahasan dengan dinas terkait yakni Bappeda Kota Medan, Bagian Hukum Setdako Medan, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Dinas Perkimtaru Medan, Badan Pertanahan Medan, Yagasu, Presedium Medan Utara, KNTI Medan, Walhi Sumut dan Rumah Mangrove Indonesia.
“Pansus telah mengumpulkan data-data pendukung dari dinas-dinas dan instansi terkait untuk pembahasan perubahan atas Perda Kota Medan ini. Menurut Pansus data-data dan masukan yang diberikan oleh dinas-dinas dan instansi terkait masih belum maksimal untuk dilakukan kajian dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.13/2011 Tentang RTRW Tahun 2011-2031 ini,” katanya, Senin (12/10/2020).
Berpedoman pada peraturan Tatib DPRD Kota Medan No.1 Tahun 2020, pada Pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas pembentukan Perda atau paling lama 3 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
“Untuk itu pada rapat dewan yang terhormat ini melalui Bapemperda DPRD Kota Medan meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, apakah pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda 13/2011 tentang RTRW 2011-2031 diperpanjang pembahasannya atau dihentikan pembahasannya mengingat masa waktu pembahasan telah habis sesuai peraturan Tatib DPRD Medan No. 1 Tahun 2020,” kata dia.(Red/Is)