MEDAN – Penggunaan masker saat ini merupakan hal yang wajib bagi penduduk Kota Medan jika sedang berada diluar rumah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 19 (Covid-19).
Guna memastikan warganya mengenakan masker, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi terus memantau razia masker yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemko Medan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara di bilangan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal. Jum’at (8/5/2020).
Akhyar yang saat itu hadir didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HM Sofyan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syarif Armansyah Lubis, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Rasyid Ridho Nasution dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Arrahmaan Pane langsung disambut Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution beserta jajarannya. Tanpa menunggu lama, Akhyar langsung meninjau pelaksanaan razia masker tersebut.
Akhyar mengatakan razia ini dilakukan untuk memastikan warga mengenakannya saat keluar rumah. Sebab, saat ini masker dapat dijadikan pelindung bagi warga dari penyebaran virus Corona yang kini merebak di Kota Medan. Akhyar terus mengingatkan warga agar tidak menganggap remeh penggunaan masker ketika berada diluar rumah, dengan mengenakan masker, bilang Akhyar, warga dapat saling melindungi satu sama lain.
“Jangan sampai karena tidak menggunakan masker, kita menularkan kepada orang lain dan bahkan kita juga bisa tertular dari orang lain. Prinsipnya maskerku melindungimu, maskermu melindungimu. Sekarang curigai lah orang yg tidak menggunakan masker, karena orang yg tidak menggunakan masker itulah yang berpotensi menularkan.
Untuk itu, ayo kita tingkatkan kesadaran bersama, kenakan masker ketika keluar rumah, mau sedekat apapun jarak tempuh kita. Berbelanja ke warung di lingkungan rumah sekalipun misalnya harus tetap mengenakan masker,” ucap Akhyar.
Akhyar juga mengingatkan warga untuk tidak menjadikannya senjata ampuh. Akhyar tetap menganjurkan warga untuk berdiam diri dirumah jika tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak seperti bekerja atau berbelanja kebutuhan sehari-hari.
“Saya tetap menyarankan kepada warga untuk tetap dirumah saja selama masa pandemi ini. Masker digunakan untuk berpergian keluar rumah dengan urusan yang benar-benar penting. Mari kita menahan diri untuk dapat berdiam dirumah demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid19),” pesan Akhyar.
Sejalan dengan itu, Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution bersama unsur Forkopimda Kecamatan Medan Sunggal mengakibatkan terus melakukan razia demi tegaknya Perwal No. 11/2020 tersebut. Indra mengatakan masih banyak didapati masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya masker.
“Harapan kami seluruh warga Kota Medan khususnya warga Medan Sunggal agar mematuhi Perwal No. 11/2020 dengan tetap mengenakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak aman 1,5-2 meter dan menjauhi kerumunan. Namun, yang jauh lebih aman dari itu semua adalah tetap berdiam diri dirumah. Hal ini harus kita lakukan secara bersama untuk memutus penyebaran Covid 19 di Kota Medan,” ungkap Indra.
Razia yang berlangsung dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 itu menjaring sedikitnya 94 warga yang tidak mengenakannya saat beraktivitas diluar rumah dengan perincian 56 orang yang ditindak langsung di tempat berupa push up dan Scott Jump serta 38 orang yang dikenai sanksi penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi warga yang terkena sanksi berupa penahanan KTP dapat mengambil kembali kartu identitasnya tersebut di Markas Pol PP Kota Medan yang bertempat di Jl. Arif Lubis No.2, Gaharu, Kecamatan Medan Timur.(RRL)