MEDAN – Bidpropam Polda Sumut telah menindak lanjuti perihal dugaan Personil Polsek Percut Sei Tuan yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan korban a.n. Dodi Sumanto.
Hal tersebut dilakukan Polda Sumut terkait atas dugaan saksi yang dilakukan penahanan pada kasus pembunuhan dan lebam-labam, beberapa waktu yang lalu. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, saat ini ada 9 Personil Polsek Percut Sei Tuan yang telah dimintai keterangan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut, apakah ada atau tidak kasus dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Personil Polsek Percut Sei Tuan.
“Untuk pemukulan terhadap saksi an. Sarpan yang mengakibatkan mata lebam, masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan Personil atau tidak?,” ucap tatan saat dihubungi awak media, Kamis (9/7/2020).
Tatan juga menyampaikan, apabila memang di temukan pelanggaran hukum maka Sanksi Hukuman Disiplin yang di berikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI No. 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Dikatakannya, saat ini ke-9 personil Polsek Percut Sei Tuan yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin sedang dalam proses pemeriksaan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut yang selanjutnya akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Ada 9 personil Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dilakukan pemeriksaan yang terdiri dari 4 berpangkat perwira, dan 5 berpangkat brigadier. Dan saat ini jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan juga sudah di serah terimakan kepada Pejabat Sementara (Pjs). Dan 8 personil lainnya juga diserahkan ke Propam Polrestabes menunggu sidang disiplin,” papar Tatan. (IP)