JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – 30 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 resmi dihentikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pertanggal 16 Februari 2021.
Serkara-perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebelumnya, 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 juga telah dihentikan MK pada Senin (16/2/2021). Sehingga demikian, MK sudah menghentikan total 63 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020
“MK menghentikan 30 perkara. Ada yang karena tenggang waktu, ada yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158, dan lain-lain,” sebut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono lewat pesan singkat, kemarin.
Terkait penghentian tersebut, MK berpendapat bahwa dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.
Sehingga rincian perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).
Permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau. Kemudian, perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.
“Dengan demikian, pengucapan putusan telah selesai dilakukan. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Putusan sela terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 digelar 15-17 Februari 2021. Perkara yang diputus lanjut, akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021. Kemudian MK akan memutus perkara pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Kementerian Dalam Negeri berencana melantik Kepala Daerah yang tak berperkara di MK pada akhir Februari. Dalam gelaran itu, Kemendagri juga akan melantik Kepala Daerah terpilih yang perkaranya dihentikan MK pada putusan sela. (cni)