JELAJAHNEWS.ID – 600 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 tahun 2022.
Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak itu digelar Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, Rabu (17/8/2022).
Turut dihadiri Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, Wakil Wali Kota Arwin Siregar serta unsur Forkopimda Kota Padang Sidempuan.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi (pengurangan masa pidana) bagi 600 warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
Adapun rincian perolehan remisi umum tahun ini sebanyak 580 orang memperoleh RU I, 20 orang memperoleh RU II. Dari perolehan itu 5 orang warga binaan dinyatakan bebas usai mendapatkan pengurangan remisi RU II.
Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution nyampaikan rasa syukurnya bisa hadir di Lapas untuk sama-sama serentak seluruh Indonesia menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak.
“Mudah-mudahan itu menjadi berkah bagi para napi dan juga anak dan mudah-mudahan ini dimanfaatkan betul yang bisa mendapatkan remisi umum dengan pengurangan 1 sampai 6 bulan, mudah-mudahan bisa memaksimalkan waktu yang masih tersisa di masa hukuman yang ada,” ujarnya.
Irsan berpesan bagi yang mendapatkan remisi agar jangan mengulangi lagi dan nanti bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Ia juga berterima kasih kepada Laoas Padang Sidempuan yang sudah membina sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan menjadi warga yang baik nantinya.
“Mudah-mudahan juga menjadi kesempatan emas untuk bisa bermanfaat bagi keluarga, bagi masyarakat dan jangan mengulangi tindak pidana kembali,” katanya. (JN-Irul)