5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Akhirnya Ke Meja Hijau

JELAJAHNEWS.ID – Kepolisian daerah (Polda) Sumut akhirnya menyerahkan lima tersangka kasus PPPK Langkat 2023 kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, kemarin.

Kabid humas Polda Sumut Sumut Kombes, Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut.

” Betul, hari ini Penyidik Tipikor Polda Sumut membawa 5 tersangka ke JPU (Kejatisu),” ujarnya, Senin (13/01/2025).

Terpisah, pihak Kejati Sumut menyatakan lengkap juga berkas dua tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Al, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, RN. ” Jadi, berkas kelima tersangka sudah berstatus P-21,” kata Humas Kejatisu.

Sebelumnya, beredar surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan SA, Kepala BKD ESD dan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS ke Mapolda Sumut pada hari itu, Senin 13 Januari 2025.

Panggilan tersebut guna menemui penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus. Surat pemanggilan yang dikeluarkan itu ditanda tangani langsung direktur Ditreskrimsus.

Dipanggilnya ke Polda Sumut SA dan ESD tersebut terkait status keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya SA dan ESD diserahkan kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menjalani persidangan dengan sangkaan dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *