JAKARTA – Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Khrisna Syarif menyampaikan perkiraan awal untuk jumlah nilai manfaat yang akan di bayarkan pada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 .
“Hingga saat ini total manfaat yang telah kami hitung sebesar Rp.5 miliar untuk 12 awak pesawat yang berstatus peserta,” ujar Khrisna seraya mengatakan bahwa angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terbukti merupakan peserta BP Jamsostek, Senin (11/1/2021).
Adapun manfaat bagi peserta BP Jamsostek yang akan di berikan adalah santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta yang terdaftar pada 4 program tersebut dalam status tugas/dinas.
Sedangkan bagi peserta yang tidak dalam status tugas/dinas mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Besaran manfaat yang akan di terima oleh masing-masing korban antara lain, JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang di laporkan, JKM sebesar 42 juta, serta JHT dan JP sesuai perhitungan masing-masing saldo.
Peserta JKK dan JKM akan di berikan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak. (okz)