JELAJAHNEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada Safrur Razi alias Syahrul alias Om (33) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kg, dalam persidangan yang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023) sore.
Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun dalam nota putusannya menegaskan, warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Safrur dituntut pidana mati.
“Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke PT Medan,” sebut JPU Sri Delyanti.
Putusan yang sama juga dijatuhi hakim Ulina Marbun terhadap 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah). Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kota Lhokseumawe dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kabupaten Aceh Utara.
“Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut hakim Ulina Marbun.
Menanggapi putusan itu, JPU Maria Tarigan juga menyatakan banding atas vonis seumur hidup terhadap 3 terdakwa.
“Kita mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, perkara bermula pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.(jns/rel)